Monday, February 2, 2009

Presiden diminta Selesaikan Konflik BNP2TKI dengan Depnakertrans

Jakarta - (HPO)
DPR RI melalui komisi IX menyerahkan penyelesaikan konflik antara
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
terkait kewenangan menempatkan TKI kepada pihak Presiden.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR-RI Ribka Tjiptaning usai
Rapat Kerja
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dengan gedung
DPR, di Senayan,
Jakarta, Senin (2/2/2009).

"Kami dari DPR memutuskan untuk menyerahkan kepada eksekutif untuk menyelesaikan
sendiri masalah ini," ucapnya.

Dikatakannya, masalah dua lembaga pemerintah yang tidak harmonis ini
justru akan merugikan pemerintah sendiri, terutama pelaksanaan
penempatan, pengiriman, perlindungan TKI di luar negeri. Bahkan ia
mencontohkan kasus serupa pernah terjadi antara Departemen Kesehatan
dengan PT Asuransi Kesehatan (Askes).

Sementara itu, Menakertrans Erman Suparno membantah mengenai konflik
antara pihaknya dengan BNP2TKI. Namun yang terjadinya hanyalah
perbedaan persepsi dalam memahami UU Ketenagakerjaan (UU No 39 tahun
2004).

Untuk itu, lanjut Erman, rencananya kedua pihak akan mengadakan
pertemuan yang difasilitasi oleh Sekretariat Negara, yang dihadiri
olehnya Departemen Luar Negeri
dan Departemen Dalam Negeri.

"Saya menegaskan, tidak ada konflik, hanya ada perbedaan interpretasi
terhadap UU No
39 tahun 2004," kilahnya

Seperti diketahui Depnakertrans melalui Permenakertrans No.
22/XII/2008 melakukan
aturan revisi mengenai penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang pada awalnya
ditangani oleh BNP2TKI, kemudian ditangani oleh Depnakertrans kembali.

No comments:

Post a Comment