Wednesday, January 7, 2009

Depnakertrans belum Terima Penangguhan UMP

Dugaan banyaknya perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2009 akibat krisis ternyata belum terbukti. Pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) hingga kini belum menerima surat permintaan penangguhan pelaksanaan UMP 2009.

"Pengaduan usulnya langsung ke gubernur atau kabupaten kota. Laporannya tidak masuk ke kita (pusat)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Erman Suparno, secara undang-undang penangguhan kenaikan UMP masih dimungkinkan. Tetapi sejauh mana penangguhannya, lanjut dia, sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja.

"Sebaiknya dirundingkan dulu secara bipartit. Payung hukumnya SKB 4 Menteri," anjur Erman.

Meski demikian, pihaknya berencana melakukan pengecekan ke setiap provinsi dan kabupaten terhadap kemungkinan pengajuan penangguhan UMP 2009.

"Tapi ini bisa jadi masukan. Tolong ditanyakan laporannya, tentunya melalui masing-masing dinas. Sampai sekarang belum ada samasekali di kita," kata Erman.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsostek Depnakertrans Myra M. Hanartani mengatakan dari 33 provinsi di Indonesia, baru 27 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum dengan keputusan Gubernur. Enam provinsi sisanya, lanjut dia, sudah mengusulkan kepada gubernur namun belum ditetapkan berdasarkan surat keputusan.

"Provinsi-provinsi tersebut adalah Bengkulu, Lampung, NTB, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Papua," ungkap dia.

Berdasarkan data per tanggal 31 Desember 2008 kenaikan UMP tertinggi sebesar 22,21% terjadi di Sulawesi Selatan, sedangkan kenaikan upah minimum terendah sebesar 4,55% yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.

Nilai UMP tertinggi di provinsi NAD yaitu Rp 1,2 juta dan UMP terendah provinsi Jawa Timur Rp 570.000. Sementara pencapaian UMP/KHL (kebutuhan hidup layak) tertinggi terdapat di Sumatra Utara sebesar 105,83% dan pencapaian UMP/KHL terendah adalah provinsi Maluku sebesar 60,52%.

No comments:

Post a Comment